Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.
