PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Unit Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk angka kredit bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan.
