Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling sedikit yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan, untuk: a. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma- Empat) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dengan pendidikan Magister (S2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
