Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, tidak berlaku bagi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
