PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
