Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) di bidang Ekonomi, Administrasi, dan Hukum; d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengelolaan APBN paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama dan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan
Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
