Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) di bidang Ekonomi, Administrasi, dan Hukum; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Managerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk lowongan kebutuhan yang telah ditetapkan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengelolaan APBN. (5) Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang belum mengikuti dan lulus diklat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
