PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Pasal 12
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dilakukan melalui pengangkatan:
- Pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain;dan
- Penyesuaian/Inpassing; dan
- Promosi.
