Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengelolaan APBN paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka kredit kumulatif tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
