PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 3
Evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.
