PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 4
(1) Hasil evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disampaikan secara resmi oleh Sekretaris pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat kepada menteri. (2) Hasil evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring (online). (3) Dalam hal hasil evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disampaikan secara daring (online), hasil evaluasi mandiri dapat disampaikan dalam bentuk dokumen.
