PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pasal 2
Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan bagi: a. evaluator internal dalam melakukan evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. evaluator eksternal dalam melakukan evaluasi eksternal untuk verifikasi dan validasi atas hasil evaluasi mandiri Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
