PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 38
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, harus memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan.
