PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 39
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (2) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan: a. angka kredit dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV; dan b. angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
