PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 37
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 24 Peraturan Menteri ini.
