Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama meliputi:
- Penyuluhan langsung secara aktif: a) menyusun program Penyuluhan:
menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
menyusun instrumen survei kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); b) menyusun materi Penyuluhan:
menyusun materi uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 2) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 2 (dua);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada bendaharawan;
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 2 (dua);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua); dan 15) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); c) melaksanakan Penyuluhan :
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada bendaharawan;
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan 7) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan langsung secara pasif: a) melaksanakan Penyuluhan:
- melaksanakan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu);
- melaksanakan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga);
- memberikan konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 1 (satu); dan 4) memberikan konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 3 (tiga). b) evaluasi dan monitoring:
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu).
- Penyuluhan tidak langsung satu arah: a) menyusun program Penyuluhan:
- menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu). b) menyusun materi Penyuluhan:
- menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 1 (satu);
- menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan 3) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
- melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan 2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan tidak langsung dua arah: a) menyusun program Penyuluhan:
- menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu). b) menyusun materi Penyuluhan:
- menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan 2) menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua). c) melaksanakan Penyuluhan:
- melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan 2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan:
a) persiapan Penyuluhan:
- menyusun rencana kerja Penyuluhan periodik (outbound);
- menyusun materi survei melalui media;
- menyusun materi Penyuluhan perpajakan;
- menyusun panduan komunikasi dan panduan kegiatan penjaminan kualitas layanan;
- menganalisis dan menyusun konsep jawaban yang ditanyakan oleh Penyuluh Pajak atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi umum perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan; dan 6) melaksanakan inventarisasi dan mendokumentasikan pertanyaan Penyuluh Pajak di aplikasi Sistem Informasi Contact Center. b) pelaksanaan Penyuluhan:
- melaksanakan jadwal interaksi secara online;
- menelaah dan melaksanakan penyesuaian jadwal pemberian dan penyampaian layanan;
- melaksanakan pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 2 (dua);
- melaksanakan penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan
melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 2 (dua); 5) melaksanakan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media selain telepon; 6) mendokumentasikan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media ke dalam aplikasi; 7) menganalisis dan menindaklanjuti pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan; 8) melaksanakan konfirmasi awal atas pengaduan dan/atau eskalasi Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan; 9) melaksanakan analisis dan mendokumentasikan pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat ke dalam sistem informasi pengaduan; 10) melaksanakan asistensi Penyuluh Pajak yang baru bergabung di contact center (tandem); 11) melaksanakan penyampaian pengetahuan (transfer of knowledge) kepada fungsional lain tingkat 1 (satu); 12) melaksanakan penyampaian pengetahuan (transfer of knowledge) kepada fungsional lain tingkat 2 (dua);
melakukan pengolahan data panggilan keluar kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat (outbound);
melaksanakan penyampaian konfirmasi lanjutan hasil tindak lanjut pengelolaan pengaduan di bidang perpajakan;
menindaklanjuti pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang belum terjawab (eskalasi) ke direktorat terkait;
melaksanakan penyampaian jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang belum terjawab (eskalasi);
menyusun konsep usulan pengembangan aplikasi pusat interaksi (contact center) dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan dengan pihak internal dan/atau eksternal;
melaksanakan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan operasional pusat interaksi (contact center);
melaksanakan pendampingan Penyuluh Pajak dalam rangka pemberian/penyampaian layanan;
melaksanakan proses pembahasan bersama (kalibrasi) di internal seksi;
melaksanakan penilaian kualitas layanan informasi dan pengaduan;
menganalisis hasil penilaian kualitas pemberian/penyampaian layanan secara periodik;
melaksanakan inventarisasi dan menganalisis hasil eskalasi secara periodik;
melaksanakan inventarisasi dan menganalisis tindakan pengaduan yang telah diselesaikan secara periodik;
melakukan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai narasumber; dan 26) melakukan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai peserta. c) penyelesaian administrasi perpajakan:
melaksanakan penyelesaian administrasi perpajakan kompleksitas 1 (satu);
melaksanakan penyelesaian administrasi perpajakan kompleksitas 2 (dua); d) evaluasi dan monitoring:
melaksanakan pemantauan langsung (live monitoring) atas pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang disampaikan melalui media;
menyusun tanggapan teknis atas hasil penilaian kualitas layanan;
melaksanakan analisis dan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan keberatan hasil penilaian kualitas layanan; dan 4) melaksanakan evaluasi atas layanan panggilan masuk atau panggilan
keluar melalui media telepon dan nontelepon. 6. Penyuluhan melalui pihak ketiga: a) menyusun program Penyuluhan:
- menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan 2) melakukan pemantauan persiapan kegiatan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu). b) menyusun materi Penyuluhan:
- menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan 2) menyusun materi uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu). c) melaksanakan Penyuluhan:
- melaksanakan uji pemeringkatan pihak ketiga.
- Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan: a) menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan. b. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda meliputi:
- Penyuluhan langsung secara aktif: a) menyusun program Penyuluhan:
menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga); dan 2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 3 (tiga). b) menyusun materi Penyuluhan:
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 2 (dua); dan 5) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua). c) melaksanakan Penyuluhan:
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak
Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan 6) melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua). d) evaluasi dan monitoring:
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga);
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga).
- Penyuluhan langsung secara pasif: a) evaluasi dan monitoring:
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga); dan 2) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan tidak langsung satu arah: a) menyusun program Penyuluhan:
- menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga); dan 2) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 3 (tiga).
b) menyusun materi Penyuluhan:
- menyusun materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
- melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan 3) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga). c) melaksanakan Penyuluhan:
- melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu). d) evaluasi dan monitoring:
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga);
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
- Penyuluhan tidak langsung dua arah: a) menyusun program Penyuluhan:
menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga); dan
menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 3 (tiga). b) menyusun materi Penyuluhan:
menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 1 (satu);
menyusun materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga). c) melaksanakan Penyuluhan:
melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu). d) evaluasi dan monitoring:
melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga);
melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga).
- Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan: a) persiapan Penyuluhan:
- melakukan review materi Penyuluhan perpajakan. b) pelaksanaan Penyuluhan:
- melaksanakan jadwal interaksi secara online;
- melaksanakan pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 1 (satu);
- melaksanakan penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 1 (satu); dan 4) menganalisis dan menyusun daftar pertanyaan ke unit kerja atas permasalahan pemberian layanan. c) evaluasi dan monitoring:
- menyusun tanggapan teknis atas hasil penilaian kualitas layanan; dan 2) melaksanakan evaluasi atas layanan bagian pengaduan/penjaminan kualitas.
- Penyuluhan melalui pihak ketiga: a) menyusun program Penyuluhan:
menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 4) menyusun rencana kerja per kegiatan (session plan) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 2 (dua). b) menyusun materi Penyuluhan:
menyusun modul pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
menyusun materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga). c) melaksanakan Penyuluhan:
melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
menyusun materi soal uji pemeringkatan pihak ketiga; dan 3) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga). d) evaluasi dan monitoring:
melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 1 (satu);
melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 2 (dua); dan 4) melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tingkat 3 (tiga).
- Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan: a) menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan. c. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya meliputi:
- Penyuluhan langsung secara aktif: a) menyusun program Penyuluhan:
- menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
- menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (satu);
- menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 1 (satu); dan 4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 2 (dua). b) menyusun materi Penyuluhan:
- menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
- menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek
penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua); 3) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu); 4) menyusun materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua); 5) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 6) melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua). c) melaksanakan Penyuluhan:
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu); dan
melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua). d) evaluasi dan monitoring:
melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan langsung secara pasif: a) evaluasi dan monitoring:
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan tidak langsung satu arah: a) menyusun program Penyuluhan:
- menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
- menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua);
- menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 1 (satu); dan 4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 2 (dua).
b) menyusun materi Penyuluhan:
- melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu). c) evaluasi dan monitoring:
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan tidak langsung dua arah: a) menyusun program Penyuluhan:
- menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
- menyusun rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua);
- menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 1 (satu); dan 4) menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 2 (dua). b) menyusun materi Penyuluhan:
- melaksanakan review terhadap materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu). c) evaluasi dan monitoring:
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan melalui pihak ketiga: a) menyusun program Penyuluhan:
menyusun pedoman pelaksanaan teknis Penyuluhan melalui pihak ketiga;
menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
menyusun analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 5) menyusun rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua). b) menyusun materi Penyuluhan:
melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 2) melaksanakan review atas modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua). c) melaksanakan Penyuluhan:
melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu);
melaksanakan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua);
melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 4) melaksanakan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua). d) evaluasi dan monitoring:
melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
- Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan berupa menyusun rekomendasi kebijakan Penyuluhan; (2) Penyuluh Pajak yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
