Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama meliputi:
- Penyuluhan langsung secara aktif: a) menyusun program Penyuluhan:
- laporan session plan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
- laporan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
- materi survei kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
materi soal uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu) 2) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru tingkat 2 (dua);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Bendaharawan;
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan baru tingkat 2 (dua);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua); dan 15) materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu). c) melaksanakan Penyuluhan:
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 1 (satu);
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada calon Wajib Pajak Orang Pribadi tingkat 2 (dua);
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada bendaharawan;
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan 7) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar non Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan langsung secara pasif: a) melaksanakan Penyuluhan:
- laporan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu);
- laporan piket kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga);
- berita acara konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 1 (satu); dan 4) berita acara konsultasi/bimbingan teknis secara langsung tingkat 3 (tiga). b) evaluasi dan monitoring:
- laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu).
- Penyuluhan tidak langsung satu arah: a) menyusun program Penyuluhan:
laporan session plan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan 2) laporan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu). b) menyusun materi Penyuluhan:
materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan 3) materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua). c) melaksanakan Penyuluhan:
berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan 2) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan tidak langsung dua arah: a) menyusun program Penyuluhan:
- laporan session plan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan 2) laporan pemantauan persiapan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu). b) menyusun materi Penyuluhan:
- materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 2 (dua); dan 2) materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 2 (dua). c) melaksanakan Penyuluhan:
- berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 2 (dua); dan 2) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan: a) persiapan Penyuluhan:
- laporan rencana kerja penyuluhan periodik (outbound);
- materi survei melalui media;
- laporan materi Penyuluhan perpajakan;
- laporan inventarisasi bahan panduan komunikasi dan panduan kegiatan penjaminan kualitas layanan;
- daftar konsep jawaban yang ditanyakan oleh Penyuluh Pajak atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi umum perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan; dan 6) laporan hasil inventarisasi pertanyaan Penyuluh Pajak di aplikasi Sistem Informasi Contact Center. b) pelaksanaan Penyuluhan:
- laporan piket interaksi secara online;
- laporan penyesuaian jadwal pemberian dan penyampaian layanan;
- laporan rekaman media pemberian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 2 (dua);
- laporan rekaman media penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon
berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 2 (dua); 5) laporan pelaksanaan kegiatan pelaksanakan pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media selain telepon; 6) dokumentasi aplikasi CRM terkait pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media ke dalam aplikasi; 7) laporan hasil analisis pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan; 8) rekaman media konfirmasi awal atas pengaduan dan/atau eskalasi Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang disampaikan; 9) dokumentasi sistem informasi pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat ke dalam sistem informasi pengaduan; 10) laporan pelaksanaan asistensi Penyuluh Pajak yang baru bergabung di contact center (tandem); 11) laporan hasil pelaksanaan penyampaian pengetahuan kepada fungsional lain tingkat 1 (satu); 12) laporan hasil pelaksanaan penyampaian pengetahuan kepada fungsional lain tingkat 2 (dua);
laporan pengolahan data panggilan keluar kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat (outbound);
rekaman media konfirmasi lanjutan hasil tindak lanjut pengelolaan pengaduan di bidang perpajakan;
surat eskalasi terkait pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat terkait informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang belum terjawa;
laporan eskalasi terkait penyampaian jawaban atas pertanyaan Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang belum terjawab;
surat usulan pengembangan aplikasi pusat interaksi (contact center) dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan dengan pihak internal dan/atau eksternal;
laporan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan operasional pusat interaksi (contact center);
laporan pendampingan Penyuluh Pajak dalam rangka pemberian/penyampaian layanan;
Berita Acara Pembahasan bersama (kalibrasi) di internal seksi;
laporan hasil penilaian kualitas layanan informasi dan pengaduan;
laporan hasil penilaian periodik terkait pemberian/penyampaian layanan;
laporan hasil eskalasi periodik;
laporan hasil analisis pengaduan periodik;
jam pelatihan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai narasumber; dan 26) jam pelatihan sosialisasi ketentuan/aplikasi perpajakan sebagai peserta. c) penyelesaian administrasi perpajakan:
laporan penelitian permohonan perpajakan kompleksitas 1 (satu); dan 2) laporan penelitian permohonan perpajakan kompleksitas 2 (dua). d) evaluasi dan monitoring:
laporan pemantauan langsung atas pemberian dan/atau penyampaian informasi perpajakan, penerimaan pengaduan, permintaan transaksi perpajakan, dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan yang disampaikan melalui media;
tanggapan dalam aplikasi terkait hasil penilaian kualitas layanan;
rekomendasi teknis terkait pengajuan keberatan hasil penilaian kualitas layanan; dan 4) laporan evaluasi kinerja tim operasional terkait layanan panggilan masuk atau panggilan keluar melalui media telepon dan nontelepon.
- Penyuluhan melalui pihak ketiga: a) menyusun program Penyuluhan:
- laporan session plan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan 2) laporan pemantauan persiapan kegiatan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu).
b) menyusun materi Penyuluhan:
- materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan 2) materi soal uji awal (pretest) dan uji akhir (posttest) dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu). c) melaksanakan Penyuluhan:
- laporan pelaksanaan uji pemeringkatan pihak ketiga.
- Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan: a) surat/kajian terkait rekomendasi kebijakan Penyuluhan. b. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda meliputi:
- Penyuluhan langsung secara aktif: a) menyusun program Penyuluhan:
laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga); dan 2) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif per kegiatan tingkat 3 (tiga). b) menyusun materi Penyuluhan:
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada calon Wajib Pajak Badan tingkat 2 (dua); dan
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua). c) melaksanakan Penyuluhan:
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 1 (satu);
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Asing tingkat 2 (dua);
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu);
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua);
laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 1 (satu); dan 6) laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan terdaftar Pengusaha Kena Pajak tingkat 2 (dua). d) evaluasi dan monitoring:
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga);
laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua); dan 4) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 3 (tiga).
- Penyuluhan langsung secara pasif: a) evaluasi dan monitoring:
- laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 3 (tiga); dan 2) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan tidak langsung satu arah: a) menyusun program Penyuluhan:
- laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga); dan 2) laporan analisis kebutuhan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 3 (tiga). b) menyusun materi Penyuluhan:
- materi Penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
- lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan 3) lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
c) melaksanakan Penyuluhan:
- berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan 2) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu). d) evaluasi dan monitoring:
- laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga);
- laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
- laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua); dan 4) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 3 (tiga).
- Penyuluhan tidak langsung dua arah: a) menyusun program Penyuluhan:
laporan rencana kerja periodik Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga); dan 2) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 3 (tiga). b) menyusun materi Penyuluhan:
materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual tingkat 1 (satu);
lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan 4) lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga). c) melaksanakan Penyuluhan:
berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio tingkat 1 (satu); dan 2) berita acara kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah dalam bentuk audio dan/atau visual tingkat 1 (satu). d) evaluasi dan monitoring:
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga);
laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua); dan 4) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 3 (tiga);
- Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan: a) persiapan Penyuluhan:
- laporan review materi Penyuluhan perpajakan;
- pelaksanaan Penyuluhan:
- laporan piket interaksi secara online;
- laporan rekaman media pemberian informasi perpajakan, penerimaan
pengaduan, dan/atau pemberian petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan permintaan masyarakat/Wajib Pajak (inbound) kompleksitas 1 (satu); 3) laporan rekaman meida penyampaian informasi perpajakan dan/atau petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan melalui media telepon berdasarkan kebutuhan organisasi (outbound) kategori 1 (satu); dan 4) surat/nota dinas penyampaian daftar pertanyaan ke unit kerja atas permasalahan pemberian layanan. 3) evaluasi dan monitoring:
- tanggapan dalam aplikasi terkait hasil penilaian kualitas layanan; dan 2) laporan evaluasi kinerja tim pengaduan/penjaminan kualitas.
- Penyuluhan melalui pihak ketiga: a) menyusun program Penyuluhan:
laporan hasil analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga); dan 2) laporan rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
laporan session plan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 4) laporan session plan dalam rangka pelatihan pihak ketiga tingkat 2 (dua). b) menyusun materi Penyuluhan:
modul pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua); dan 4) lembar persetujuan modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga); c) melaksanakan Penyuluhan:
laporan pelaksanaan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
materi soal uji pemeringkatan pihak ketiga; dan 3) laporan pelaksanaan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 3 (tiga). d) evaluasi dan monitoring:
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua); dan 4) laporan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 3 (tiga);
- Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan: a) surat/kajian terkait rekomendasi kebijakan Penyuluhan. c. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya meliputi:
- Penyuluhan langsung secara aktif: a) menyusun program Penyuluhan:
laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu);
laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (satu);
laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 4) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua). b) menyusun materi Penyuluhan:
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu);
materi Penyuluhan langsung secara aktif kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua);
lembar persetujuan materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 6) lembar persetujuan materi Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
c) melaksanakan Penyuluhan:
- laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 1 (satu);
- laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi penentu penerimaan/prominen (subjek penentu penerimaan/high influence subject) tingkat 2 (dua);
- laporan pelaksanaan kegiatan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 1 (satu); dan 4) laporan pelaksanaan kegiatan melaksanakan pemberian informasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan khusus (BUT/Joint Venture/JO/dan sebagainya) tingkat 2 (dua). d) evaluasi dan monitoring:
- laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 1 (satu); dan 2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara aktif tingkat 2 (dua).
- Penyuluhan langsung secara pasif: a) evaluasi dan monitoring:
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 1 (satu); dan
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan langsung secara pasif tingkat 2 (dua).
Penyuluhan tidak langsung satu arah: a) menyusun program Penyuluhan:
laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu);
laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua);
laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 1 (satu); dan 4) laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah per kegiatan tingkat 2 (dua). b) menyusun materi Penyuluhan:
lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu). c) evaluasi dan monitoring:
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 1 (satu); dan 2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung satu arah tingkat 2 (dua).
Penyuluhan tidak langsung dua arah: a) menyusun program Penyuluhan:
laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu);
laporan rencana kerja periodik kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua);
laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 1 (satu);
laporan analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah per kegiatan tingkat 2 (dua); dan b) menyusun materi Penyuluhan:
lembar persetujuan materi Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu). c) evaluasi dan monitoring:
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 1 (satu); dan 2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan tidak langsung dua arah tingkat 2 (dua).
Penyuluhan melalui pihak ketiga: a) menyusun program Penyuluhan:
dokumen pedoman teknis Penyuluhan melalui pihak ketiga;
laporan hasil analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu);
laporan hasil analisis kebutuhan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua);
laporan rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 5) laporan rencana kerja kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua). b) menyusun materi Penyuluhan:
lembar persetujuan modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan
lembar persetujuan modul dan materi pelatihan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua). c) melaksanakan Penyuluhan:
laporan pelaksanaan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu);
laporan pelaksanaan pelatihan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua);
laporan pelaksanaan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 4) laporan pelaksanaan pendampingan kepada pihak ketiga tingkat 2 (dua). d) evaluasi dan monitoring:
laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 1 (satu); dan 2) laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Penyuluhan melalui pihak ketiga tingkat 2 (dua).
Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan: a) surat/kajian terkait rekomendasi kebijakan Penyuluhan.
