PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur: a. Penyuluhan langsung secara aktif; b. Penyuluhan langsung secara pasif; c. Penyuluhan tidak langsung satu arah; d. Penyuluhan tidak langsung dua arah; e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan; f. Penyuluhan melalui pihak ketiga; dan g. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.
