PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 76
(1) Setiap tindakan pengobatan harus dicatat dan didokumentasikan oleh pemilik Hewan, Peternak, Perusahaan Peternakan, dan/atau tenaga kesehatan Hewan. (2) Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemantauan dan evaluasi perkembangan status kesehatan Hewan. (3) Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
