PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 77
(1)
Dalam hal terjadi Wabah di wilayah kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional, pengobatan Hewan dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah
provinsi,
dan/atau
Kementerian
sesuai
kewenangannya.
(2)
Pelaksanaan pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan di bawah
pengawasan Otoritas Veteriner.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengobatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
