Pasal 75
(1)
Pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 menjadi tanggung jawab pemilik Hewan, Peternak,
atau Perusahaan Peternakan.
(2)
Tindakan pengobatan Hewan dilakukan berdasarkan
hasil diagnosis Dokter Hewan.
(3)
Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat keras,
wajib
menggunakan
resep
Dokter
Hewan
dan
pemakaian Obat Hewan harus sesuai dengan petunjuk
Dokter Hewan.
(4)
Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas,
pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh pemilik
Hewan, Peternak, atau Perusahaan Peternakan dengan
mengikuti petunjuk yang tercantum dalam kemasan
dan/atau leaflet Obat Hewan.
(5) Dalam ...
(5) Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas terbatas, pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
