PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 74
(1)
Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada
Hewan.
(2)
Tindakan medik pada Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tindakan preventif, kuratif,
promotif, dan rehabilitatif.
(3)
Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan pemberian Obat Hewan.
