PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 53
Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai: a. daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan sudah dapat dikendalikan; dan b. daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan berhasil diberantas.
