PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 52
(1) Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Otoritas Veteriner harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan: a. pengandangan Hewan rentan; dan b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit. (2) Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya Wabah Penyakit Hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya; dan b. pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
