PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 51
Dalam hal bupati/walikota atau gubernur belum melaporkan indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5) kepada Menteri untuk dinyatakan sebagai Wabah, Otoritas Veteriner setempat dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b sampai dengan huruf h.
