PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 50
(1)
Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan daerah
Wabah oleh Menteri.
(2)
Menteri dalam menetapkan daerah Wabah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3)
Penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling
lambat 1 X 24 jam (satu kali dua puluh empat jam)
sejak ditetapkan suatu daerah Wabah oleh Menteri.
Pasal 51 ...
