PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 49
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b ...
Huruf b Pembatasan lalu lintas Hewan dimaksudkan agar Hewan yang berada dalam peternakan selalu dalam kondisi sehat dan tidak tertular oleh Hewan yang baru masuk.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Yang dimaksud dengan “pengeradikasian Penyakit Hewan” adalah tindakan untuk membasmi agen dan vektor Penyakit Hewan.
Huruf h Yang dimaksud dengan “pendepopulasian Hewan” adalah tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jumlah Hewan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan, menjaga keseimbangan rasio Hewan jantan dan betina, dan menjaga daya dukung habitat.
