PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 48
(1) Pemberantasan Penyakit Hewan dilakukan untuk membebaskan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan menular. (2) Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah tertular.
(3) Pelaksanaan ...
(3) Pelaksanaan pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau, kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis dan situasi Penyakit Hewan.
