PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 54
(1) Perubahan penetapan dari daerah Wabah menjadi daerah tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional. (2) Terhadap ...
(2) Terhadap daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pencabutan penetapan penutupan Wilayah oleh bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
