Pasal 45
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk
Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit
ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Otoritas
Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner
provinsi sesuai dengan kewenangannya
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di pos pemeriksaan kesehatan Hewan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen
dan pemeriksaan fisik.
(4) Pemeriksaan
kelengkapan
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi pemeriksaan terhadap
dokumen:
a. sertifikat
veteriner
dari
Otoritas
Veteriner
kabupaten/kota pengirim;
b. surat
rekomendasi
pemasukan
dari
Otoritas
Veteriner kabupaten/kota penerima;
c. surat
rekomendasi
pemasukan
dari
Otoritas
Veteriner provinsi penerima; dan
d. surat
keterangan
hasil
uji
dari
Laboratorium
Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui pemeriksaan klinis organoleptik
sesuai dengan keterangan dalam dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Ketentuan ...
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan lalu lintas hewan, media pembawa Penyakit Hewan lainnya, dan produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Kesiagaan Darurat Veteriner
