PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 46
(1) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f disusun dalam bentuk pedoman untuk mengantisipasi muncul, berjangkit, dan menyebarnya Wabah Penyakit Hewan Menular Strategis dan Penyakit Hewan Eksotik. (2) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kesiagaan darurat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disosialisasikan dan disimulasikan oleh Otoritas Veteriner Kementerian kepada semua pemangku kepentingan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan evaluasi kesiagaan darurat veteriner diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Penerapan Kewaspadaan Dini
