Pasal 44
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa
Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c serta produk
Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit
ke Hewan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a, meliputi pengawasan
lalu lintas:
a.
pada saat pemasukan ke dan pengeluaran dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. antarpulau; atau
c.
antarWilayah di dalam satu pulau.
(2) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
karantina Hewan.
(3) Pengawasan ...
(3) Pengawasan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
