Pasal 43
(1) Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan
media pembawa Penyakit Hewan lainnya di luar wilayah
kerja karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) huruf e meliputi pengawasan terhadap lalu
lintas:
a. Hewan;
b. produk Hewan; dan
c. media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
(2) Pengawasan ...
(2) Pengawasan lalu lintas Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. ternak;
b. Hewan peliharaan;
c. Satwa Liar; dan
d. Hewan yang hidup di air.
(3) Pengawasan lalu lintas produk Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. produk
Hewan
nonpangan
yang
berisiko
menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan
hidup;
b. produk
Hewan
nonpangan
yang
berpotensi
membawa risiko zoonosis secara langsung kepada
manusia; dan
c.
produk pangan asal Hewan.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan lalu lintas Produk
Hewan nonpangan dan produk pangan asal Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf
c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
