PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 40
Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang
berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a.
berbatasan langsung dan tanpa batas alam dengan
daerah tertular atau daerah Wabah;
b. lalu lintas ...
b. lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dengan frekuensi tinggi; dan/atau c. jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan cepat menular.
