Pasal 39
(1)
Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf d dilakukan melalui vaksinasi,
pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi
Hewan.
(2)
Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada daerah bebas Penyakit Hewan Menular
Strategis yang berisiko tinggi tertular, daerah terduga,
daerah tertular, dan daerah Wabah.
(3)
Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
pada:
a.
daerah tertular dan daerah bebas Penyakit Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3); dan
b.
kawasan pengamanan Penyakit Hewan Menular
Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1).
(4)
Kegiatan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan peran
masyarakat.
