PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 41
(1) Vaksinasi, pemberian antisera, dan peningkatan status gizi Hewan yang diberikan secara parenteral harus dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner yang berada di bawah penyeliaan Dokter Hewan. (2) Pelaksanaan vaksinasi dan pemberian antisera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi.
