PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 32
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis dan kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus diawasi oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat Penerapan Prosedur Biosafety dan Biosecurity
