PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 33
Penerapan prosedur biosafety dan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. sumber daya manusia yang bertugas memiliki kompetensi di bidang biosafety dan biosecurity; dan b. tata letak dan konstruksi alat dan mesin, kandang, laboratorium, dan bangunan memenuhi standar.
