PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 31
(1)
Penetapan
kawasan
pengamanan
Penyakit
Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kawasan ...
a.
kawasan
tertular
Penyakit
Hewan
Menular
Strategis; dan
b.
kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis.
(2)
Penetapan
kawasan
pengamanan
Penyakit
Hewan
Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari
pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3)
Pengamanan
terhadap
kawasan
tertular
Penyakit
Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan di semua kawasan terutama
pada sentra Hewan produktif dan/atau Satwa Liar.
