PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 14
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh
Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas
Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi,
dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2) Otoritas ...
(2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
