PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 15
(1) Otoritas Veteriner kabupaten/ kota, Otoritas Veteriner
provinsi,
dan
Otoritas
Veteriner
Kementerian
menyampaikan hasil kajian epidemiologis
Penyakit
Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
dan Pasal 14 ayat (2) kepada pejabat Otoritas Veteriner
nasional.
(2) Pejabat Otoritas Veteriner nasional mengoordinasikan
hasil kajian epidemiologis Penyakit Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional menyampaikan hasil
koordinasi
kajian
epidemiologis
Penyakit
Hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri
untuk ditetapkan sebagai status situasi Penyakit Hewan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
