PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR...
Pasal 13
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan untuk meneguhkan diagnosis, mengidentifikasi agen Penyakit Hewan, bahan berbahaya, residu, dan cemaran dalam rangka surveilans dan penyidikan.
