PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Kegiatan penanganan tindak pidana di bidang Karantina Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 14, huruf b angka 22, angka 23, angka 24, dan huruf c angka 24, angka 25, dan angka 26 dilaksanakan oleh PHPI yang telah dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
