Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional PHPI sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi: a. PHPI Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
- laporan hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
- laporan pemeriksaan dasar pada parameter pendukung media pembawa Karantina Ikan;
- laporan identifikasi materi penyusunan analisis risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
- dokumen identifikasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
- laporan pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
- laporan pengujian dasar media pembawa;
- dokumen penilaian kecukupan sampel hasil nekropsi dan/atau bahan acuan dari media pembawa;
- dokumen penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
- dokumen penatalaksanaan manajemen laboratorium Karantina Ikan;
- dokumen analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
- dokumen deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
- laporan verifikasi dugaan pelanggaran perimeter atau ketentuan Karantina Ikan;
- dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi kepolisian khusus, dan/atau operasi intelijen Karantina Ikan;
- laporan identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral atau internasional;
- data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis di bidang Karantina Ikan;
- laporan pengumpulan materi pendampingan di bidang Karantina Ikan;
- laporan identifikasi data penyelenggaraan Karantina Ikan; b. PHPI Ahli Muda, meliputi:
- dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan
penyelenggaraan Karantina Ikan; 2. dokumen analisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan; 3. dokumen penentuan dan pengambilan sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati; 4. laporan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen Karantina Ikan; 5. dokumen penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa; 6. dokumen analisis hasil kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal; 7. dokumen analisis hasil pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan; 8. basis data penyelenggaraan Karantina Ikan; 9. dokumen data anamnesa pada sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati; 10. laporan nekropsi pada sampel ikan; 11. dokumen supervisi pengujian dasar media pembawa dan/atau pengujian tingkat lanjut spesimen; 12. dokumen pengujian tingkat lanjut spesimen; 13. dokumen analisis hasil penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa karantina; 14. dokumen rekomendasi hasil tindakan Karantina Ikan; 15. rekomendasi status kesehatan ikan tanpa persyaratan spesifik; 16. dokumen rekomendasi keberterimaan tindakan pemusnahan; 17. dokumen penyelesaian permasalahan pelayanan Karantina Ikan; 18. dokumen penilaian kelayakan instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian; 19. dokumen analisis hasil penatalaksanaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan; 20. dokumen evaluasi hasil analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan; 21. dokumen analisis deteksi dini kejadian Karantina Ikan; 22. laporan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan; 23. laporan pemeriksaan atas kebenaran laporan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 24. laporan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau penanganan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
dokumen keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
dokumen analisis hasil identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
materi teknis di bidang Karantina Ikan;
materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
dokumen analisis data penyelenggaraan Karantina Ikan; c. PHPI Ahli Madya, meliputi:
dokumen evaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
dokumen evaluasi dan telaahan hasil analisis penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
dokumen telaahan dan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
dokumen rekomendasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
dokumen rekomendasi penetapan status karantina media pembawa;
dokumen evaluasi hasil analisis pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
peta sebar hama penyakit ikan karantina, media pembawa dan jenis ikan asing invasif;
dokumen diagnosis definitif pada kejadian penyakit ikan;
dokumen rujukan hasil pengujian spesimen/bahan acuan;
dokumen penilaian keberterimaan hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
dokumen penelusuran kendala hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
dokumen evaluasi hasil analisis penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
dokumen rekomendasi status kesehatan ikan dengan persyaratan spesifik;
dokumen rekomendasi tindakan karantina pelepasan;
dokumen verifikasi penerapan biosekuriti pada instalasi Karantina Ikan;
dokumen analisis data pengawasan risiko biosafety, biosekuriti, dan ketertelusuran dalam upaya preventif dan pengendalian dalam tindakan Karantina Ikan;
dokumen evaluasi hasil penilaian instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
dokumen penilaian sistim jaminan mutu Karantina Ikan;
dokumen analisis perkiraan tren penyakit tertentu dalam suatu wilayah Karantina Ikan;
dokumen kajian tindaklanjut hasil penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
dokumen penilaian tingkat kemungkinan kejadian penyakit ikan;
dokumen preseptorship atau mentorship Karantina Ikan;
dokumen telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif pelanggaran bidang Karantina Ikan;
dokumen konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
dokumen keterangan sebagai ahli dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
dokumen supervisi penyelesaian penanganan perkara dan barang bukti dan/atau pemantauan putusan pidana di bidang Karantina Ikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
dokumen kesepakatan kerjasama Penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
dokumen rumusan dan telaahan materi teknis di bidang Karantina Ikan;
dokumen evaluasi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
dokumen evaluasi dan telaah hasil analisis penyelenggaraan Karantina Ikan; dan d. PHPI Ahli Utama, meliputi:
dokumen rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
dokumen detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
dokumen rekomendasi arah tindakan pemaduserasian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
dokumen kajian kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
dokumen kajian hasil evaluasi pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
dokumen rekomendasi hasil penelusuran kendala hasil pengujian spesimen dan/atau bahan acuan;
dokumen pendampingan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
laporan pendampingan penetapan dan/atau peningkatan instalasi Karantina Ikan atau laboratorium rujukan;
dokumen pendampingan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;
dokumen kajian tren penyakit ikan tertentu secara global;
dokumen rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
dokumen ketertelusuran dalam rangka jaminan kesehatan ikan;
dokumen evaluasi efektifitas pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
dokumen kajian kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
dokumen kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis di bidang Karantina Ikan;
dokumen rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
dokumen rekomendasi atau tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan.
