Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI sesuai dengan jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. PHPI Ahli Pertama, meliputi:
- mengidentifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
- mengidentifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
- melakukan pemeriksaan dasar pada parameter pendukung media pembawa Karantina Ikan;
- melakukan identifikasi materi penyusunan analisis risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
- melakukan identifikasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
- melakukan pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
- melakukan pengujian dasar media pembawa;
- melakukan penilaian kecukupan sampel hasil nekropsi dan/atau bahan acuan dari media pembawa;
- melakukan penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
- melakukan penatalaksanaan manajemen laboratorium Karantina Ikan;
- melakukan analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
- melakukan deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
- melakukan verifikasi dugaan pelanggaran perimeter atau ketentuan Karantina Ikan;
- menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi kepolisian khusus, dan/atau operasi intelijen Karantina Ikan;
- melakukan identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral atau internasional;
- mengumpulkan dan mengolah data dan informasi untuk penyiapan materi teknis atau substansi teknis di bidang Karantina Ikan;
- mengidentifikasi dan mengumpulkan materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
- mengidentifikasi data penyelenggaraan Karantina Ikan;
b. PHPI Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
- menganalisis hasil identifikasi materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
- melakukan penentuan dan pengambilan sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;
- melakukan verifikasi, klarifikasi, dan validasi dokumen Karantina Ikan;
- melakukan penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
- melakukan analisis hasil kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
- melakukan analisis hasil pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
- menyusun basis data penyelenggaraan Karantina Ikan;
- melakukan pengolahan data anamnesa pada sampel media pembawa, ikan kohabitasi, air, spesimen, dan/atau agensia hayati;
- melakukan nekropsi pada sampel ikan;
- melakukan supervisi pengujian dasar media pembawa dan/atau pengujian tingkat lanjut spesimen;
- melakukan pengujian tingkat lanjut spesimen;
- melakukan analisis hasil penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
- menyusun rekomendasi hasil tindakan Karantina Ikan;
- menyusun rekomendasi status kesehatan ikan tanpa persyaratan spesifik;
- menyusun rekomendasi keberterimaan tindakan pemusnahan;
- melakukan penyelesaian permasalahan pelayanan Karantina Ikan;
- melakukan penilaian kelayakan instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
- melakukan analisis hasil penatalaksanaan sistem manajemen mutu Karantina Ikan;
- melakukan evaluasi hasil analisis kondisi parameter biosekuriti lingkungan;
- melakukan analisis deteksi dini kejadian Karantina Ikan;
- melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 24. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan/atau penanganan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 25. menyusun keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan; 26. melakukan analisis hasil identifikasi materi kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional; 27. menganalisis data dan informasi materi teknis di bidang Karantina Ikan; 28. menyusun materi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan 29. menganalisis data penyelenggaraan Karantina Ikan; c. PHPI Ahli Madya, meliputi:
mengevaluasi hasil analisis materi penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis materi penyusunan detail rencana pelaksanaan kerja penyelenggaraan Karantina Ikan;
melakukan telaahan dan evaluasi hasil penilaian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
menyusun rekomendasi kontingensi tindakan karantina pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
menyusun rekomendasi penetapan status karantina media pembawa;
melakukan evaluasi hasil analisis pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
menyusun peta sebar pengendalian hama penyakit ikan karantina, media pembawa dan/atau pengawasan jenis ikan asing invasif;
melakukan diagnosis definitif pada kejadian penyakit ikan;
menyusun rujukan hasil pengujian spesimen/bahan acuan;
melakukan penilaian keberterimaan hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
melakukan penelusuran kendala hasil pengujian spesimen, bahan acuan, metode, dan/atau uji profisiensi;
melakukan evaluasi hasil analisis penilaian tindakan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
menyusun rekomendasi status kesehatan ikan dengan persyaratan spesifik;
menyusun rekomendasi tindakan karantina pelepasan;
melakukan verifikasi penerapan biosekuriti pada instalasi Karantina Ikan;
melakukan analisis data pengawasan risiko biosafety, biosekuriti, dan ketertelusuran dalam upaya preventif dan pengendalian dalam tindakan Karantina Ikan;
melakukan evaluasi hasil penilaian instalasi Karantina Ikan, laboratorium rujukan, dan/atau sarana prasarana pengendalian;
melalukan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;
melakukan analisis perkiraan tren penyakit tertentu dalam suatu wilayah Karantina Ikan;
menyusun kajian tindaklanjut hasil penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
melakukan penilaian tingkat kemungkinan kejadian penyakit ikan;
melakukan preseptorship atau mentorship Karantina Ikan;
melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif pelanggaran bidang Karantina Ikan;
melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
menyusun keterangan sebagai ahli dalam proses penanganan perkara atau persidangan tindak pidana di bidang Karantina Ikan;
melakukan supervisi penyelesaian penanganan perkara dan barang bukti dan/atau pemantauan putusan pidana di bidang Karantina Ikan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
menyusun kesepakatan kerjasama Penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
merumuskan hasil pembahasan dan telaahan materi teknis di bidang Karantina Ikan;
mengevaluasi pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
mengevaluasi dan menelaah hasil analisis penyelenggaraan Karantina Ikan; dan d. PHPI Ahli Utama, meliputi:
menyusun rencana kerja tahunan penyelenggaraan Karantina Ikan;
menyusun detail rencana pelaksanaan kerja Penyelenggaraan Karantina Ikan;
menyusun rekomendasi arah tindakan pemaduserasian risiko penyakit ikan, biosafety, biosekuriti, dan/atau media pembawa;
menyusun kajian kontingensi tindakan Karantina Ikan pada kondisi gawat darurat, bencana, atau kritikal;
menyusun kajian hasil evaluasi pemantauan atau penilaian kondisi kesehatan ikan pada wilayah karantina yang ditetapkan;
menyusun rekomendasi hasil penelusuran kendala hasil pengujian spesimen dan/atau bahan acuan;
melakukan pendampingan perlakuan dan pelengkap perlakuan dalam perawatan ikan selama masa Karantina Ikan;
melakukan pendampingan penetapan dan/atau peningkatan instalasi Karantina Ikan atau laboratorium rujukan;
melakukan pendampingan penilaian sistem jaminan mutu Karantina Ikan;
menyusun kajian tren penyakit ikan tertentu secara global;
menyusun rekomendasi penetapan atau pencabutan kawasan Karantina Ikan;
melakukan ketertelusuran dalam rangka jaminan kesehatan ikan;
melakukan evaluasi efektifitas pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang Karantina Ikan;
menyusun kajian kerjasama penyelenggaraan Karantina Ikan dalam forum nasional, bilateral, regional, multilateral, atau internasional;
merumuskan kajian strategis dan rekomendasi, serta evaluasi dan penyajian materi teknis di bidang Karantina Ikan;
menyusun rekomendasi atau tindak lanjut pendampingan di bidang Karantina Ikan; dan
merumuskan rekomendasi atau tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) PHPI yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
