Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PHPI yaitu penyelenggaraan Karantina Ikan. (2) Subunsur dari penyelenggaraan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan; b. pengendalian hama dan penyakit ikan karantina, mutu, dan keamanan hayati ikan; c. penetapan jenis hama penyakit ikan karantina dan media pembawa; d. pelaksanaan tindakan Karantina Ikan; e. pengawasan dan/atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran terhadap keamanan pangan, pakan, dan hayati; f. pengawasan area dan kawasan Karantina Ikan; g. tindak lanjut penyelenggaraan Karantina Ikan; dan h. evaluasi penyelenggaraan Karantina Ikan.
