PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 6
BAB 2 — KLASIFIKASI DAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. penentuan kelas jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian dan tunjangan; dan g. pemberhentian.
