PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI DAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
(1) Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas Jabatan sesuai kebutuhan organisasi. (2) Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis.
