PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONALPENGEMBANG KURIKULUM
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG JABATAN, DAN KOMPETENSI
(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Kode jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. indikator kinerja Jabatan; dan e. pengalaman kerja.
