Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG JABATAN, DAN KOMPETENSI
(1) Pengembang Kurikulum dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Pengembang Kurikulum; b. pengadaan Pengembang Kurikulum; c. pengembangan karier Pengembang Kurikulum; d. pengembangan kompetensi Pengembang Kurikulum; e. penempatan Pengembang Kurikulum; f. promosi dan/atau mutasi Pengembang Kurikulum; g. uji kompetensi Pengembang Kurikulum; h. sistem informasi manajemen Pengembang Kurikulum; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Pengembang Kurikulum.
